PARINGIN, RB – Seorang perempuan berinisial NO (21) ditangkap Polres Balangan. Ia ketahuan bertransaksi narkoba, Sabtu (1/6/) lalu.
Janda beranak satu yang merupakan warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan. Berdalih nekat menjual belikan barang haram ini lantaran faktor ekonomi.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono bilang pelaku diamankan di halaman rumahnya. Penangkapan itu ada di bawah komando Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.
Usai ditangkap, rumah pelaku digeledah. Turut disaksikan ketua RT setempat.
“Saat dilakukan pengeledahan kami temukan narkotika berjenis sabu yang dibungkus di plastik klip dalam kertas aluminium foil yang dibawa pelaku, seberat 0,24 gram,” ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
Atas perbuatannya, dia terancam tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kini pelaku kita amankan di Polres Balangan, guna proses hukum selanjutnya,’’ pungkasnya. (alpi)