
PARINGIN, RB – DPRD Kabupaten Balangan menyoroti persoalan klaim jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan di lapangan. Selain berpotensi menghambat hak masyarakat, persoalan klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses juga dinilai dapat berdampak terhadap operasional Puskesmas dan kualitas pelayanan kesehatan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Balangan dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS dan perangkat daerah terkait. Dewan meminta persoalan administrasi dan mekanisme klaim tidak menjadi hambatan berkepanjangan bagi masyarakat maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pembahasan mengenai BPJS Kesehatan, DPRD Balangan memanggil BPJS Kesehatan setempat setelah menerima laporan dari Puskesmas Awayan mengenai adanya klaim yang belum dapat dibayarkan dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
“Saat ini terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan,” kata Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy, saat RDP di kantor DPRD Balangan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Whimpy, jika persoalan tersebut digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Besarnya nilai klaim yang belum terselesaikan tersebut menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan. Pembayaran klaim diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan, sehingga keterlambatan berpotensi memberikan tekanan terhadap pengelolaan Puskesmas.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, M. Rizkan, mengatakan RDP mengungkap adanya klaim BPJS Kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang belum dapat diproses. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera mendapatkan titik terang agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
“Selain persoalan klaim ini kita juga menerima keluhan terkait adanya kekosongan obat pada sejumlah Puskesmas di Balangan,” ujarnya.
Rizkan menilai persoalan klaim BPJS tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan obat dan keberlangsungan pelayanan kesehatan. Karena itu, DPRD mendorong adanya penyelesaian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mengurai persoalan secara menyeluruh.
Jika persoalan klaim, ketersediaan obat dan kualitas pelayanan tidak segera menemukan solusi, DPRD Balangan meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pembentukan.
Menurut Rizkan, Pansus dapat menjadi instrumen untuk melakukan evaluasi secara lebih komprehensif terhadap sistem pelayanan kesehatan, mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Langkah ini penting untuk mengurai akar persoalan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.
Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila pada kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.
“Kebijakan itu yang sudah saya ambil dan kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” ucap Nancy.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam RDP karena memberikan alternatif penyelesaian terhadap persoalan klaim yang sebelumnya belum dapat diproses.
DPRD Balangan menilai mekanisme penyelesaian harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan tidak terjadi keterlambatan yang berlarut-larut terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain BPJS Kesehatan, DPRD Balangan juga menaruh perhatian terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya proses klaim Jaminan Kematian (JKM) yang terkendala kelengkapan administrasi.
Dalam RDP bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, DPRD menerima keluhan terkait ahli waris peserta yang mengalami hambatan dalam proses pencairan manfaat karena dokumen persyaratan belum lengkap.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengajuan klaim JKM membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya kartu kepesertaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga, buku nikah, rekening bank aktif dan formulir pengajuan.
DPRD menilai persoalan tersebut harus diantisipasi sejak peserta masih aktif, bukan baru diketahui ketika ahli waris mengajukan klaim.
Anggota DPRD Balangan, Supianor, mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah melakukan pendataan dan pembaruan data peserta secara berkala.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persyaratan administrasi ketika sudah terjadi musibah. Seharusnya persoalan kelengkapan data ini bisa diketahui dan diselesaikan sejak peserta masih aktif,” ujarnya.
Ia juga mendorong sosialisasi dilakukan secara lebih aktif hingga tingkat desa dan kecamatan sehingga masyarakat memahami hak, kewajiban dan persyaratan sebagai peserta jaminan sosial.
Rangkaian pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BPJS di Balangan tidak hanya berkaitan dengan pencairan klaim, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi, akurasi data, ketersediaan obat, pembiayaan fasilitas kesehatan dan koordinasi antarlembaga.
Bagi DPRD Balangan, fungsi pengawasan perlu diarahkan untuk memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan efektif dan masyarakat mendapatkan haknya secara tepat waktu.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Balangan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi dan mencari solusi yang konkret terhadap setiap persoalan yang muncul.
DPRD juga menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP, termasuk kemungkinan pembentukan Pansus pelayanan kesehatan apabila persoalan klaim, obat dan pelayanan kesehatan tidak menunjukkan penyelesaian yang memadai.
Langkah tersebut diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan klaim yang terjadi saat ini, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih tertib, responsif dan akuntabel sehingga masyarakat Balangan memperoleh kepastian atas hak jaminan kesehatan dan sosialnya.
Bagi DPRD Balangan, pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi dan anggaran, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dipastikan hadir secara nyata, tepat waktu dan berkelanjutan. (SA)