TANJUNG, RB -Aksi Unjuk Rasa dilakukan para Buruh di depan kantor DPRD Kabupaten Tabalong Tentang Upah Minumum kabupaten (UMK) Senin 6/12/2021.
Ribuan buruh turun kelapangan menyuarakan ketidak terimaan atas kenaikan gajih UMK yang hanya 0,96%, meski Tabalong merupakan Gajih UMK tertinggi di Kalimantan Selatan, Namun pihak buruh merasa hal itu perlu di tangguhkan.
“Salah satu yang Kami minta Dewan pengupahan Tablong untuk merumuskan kembali tentang kenaikan UMK di tahun depan 2022” Tegas Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas dan Umum (FSP KEP) Syahruh S.
Menurut surat dengan no 186/DPC/FSPKEP/TBG/XII/2021 sebanyak tujuh tuntutan yang di suarakan Ribuan buruh, Tentang permintaan perumusan kembali UMK Tahun depan.
Dalam hal ini menurut mereka aturan turunan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka dari itu pula pihaknya menolak PP 36 tahun 2021 tersebut.
“0,96 % hanya berkisar Rp 28.957,4 saja, hal ini sangat keterlaluan menurut kami” Ucap Syahrul S.
Pihak demonstran sangat mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk perihatin melihat kondisi keadaan para buruh saat ini.
Walau demikian demo tetap di jalankan dengan tertib, damai dan mentaati Protokol Kesehatan. (Amin/RB)