RAGAMBERITA.ID – Sidang perkara yang melibatkan PT Sentosa Laju Energy (SLE) milik Tan Paulin atau lebih dikenal dengan sosok ‘ratu batubara’ dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di ruang sidang Chakra pada Selasa (30/7/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk mencermati isi perjanjian antara PT SLE dan PT IMC Pelita Logistik terkait perjanjian alih muat batu bara yang telah disepakati kedua pihak.
Kuasa hukum terdakwa Sabri Noor Herman menjelaskan bahwa inti perkara ini terletak pada perjanjian alih muat batubara antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik.
Bukan perjanjian sewa menyewa alat sebagaimana yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia mengatakan perjanjian alih muat adalah jasa pemindahan batubara dari tongkang ke vessel, dengan pembayaran berdasarkan volume batu bara yang dimuat.
Jika perjanjian sewa menyewa alat, biasanya ada pembayaran uang muka dan serah terima alat. Kalau ini tidak ada (serah terima) dan pembayarannya setelah (batu bara) diangkut.
Sesuai isi perjanjian tersebut, kata dia, kedua belah pihak juga telah menyepakati untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Itu juga yang sedang kita tempuh, tapi kita hargai pengadilan. Harapan kami majelis hakim tidak buta,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan JPU Kejati Kalsel disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 7 Maret 2023. Berawal pada 2022, ketika PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.
Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlangsung dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023. Perjanjian itu ditandatangani oleh PT SLE melalui Denny Iryanto selaku direktur utama dan Tan Paulin selaku direktur; serta PT IMC melalui Iriawan Barat (terdakwa II) selaku direktur utama dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.
Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT SLE. Masa berlaku sewa adalah 10 bulan, dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023. Padahal, PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal sesuai perjanjian awal.
Pada 7 Maret 2023, Iriawan Barat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Akibatnya, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Hingga 7 Maret 2023, alih muat menggunakan Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sedangkan 1.618.036 metrik ton belum dilakukan. Biaya demurrage yang ditimbulkan mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Terdakwa dijerat dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Boy)
I am genuinely thankful to the owner of this website for sharing his brilliant ideas. I can see how much you’ve helped everybody who comes across your page. By the way, here is my webpage 57N about Cosmetics.
Goood ansawer bck iin return of this query with reeal
arguments andd deescribing eveerything about that.