
PARINGIN, RB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan tugas di lapangan, Selasa (3/6/2025) di Waterpark Ar Raudah, Paringin.
Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, menjelaskan kerja sama ini berfokus pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“MoU ini menjadi dukungan penting, mulai dari menghadapi gugatan, permintaan pendapat hukum, hingga perlindungan aset daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda, potensi sengketa di ranah perdata dan TUN tetap ada sehingga perlu diantisipasi. Pendampingan Kejari diharapkan memastikan setiap langkah Satpol PP sesuai prosedur hukum.
Penandatanganan MoU ini menjadi wujud sinergi lintas instansi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berlandaskan hukum. (mc balangan)