PARINGIN,RB- Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 menyatakan bahwa status PPKM seluruh wilayah di Indonesia resmi dicabut.
Kebijakan presiden tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
Oleh karenanya Pemerintah daerah melalui Gubernur hingga Bupati/Wali Kota melakukan langkah selanjutnya terkait COVID-19 menyusul dicabutnya status PPKM di seluruh Indonesia.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Balangan, H.Rahmi, Senin (2/1/2023) mengatakan, beberapa hal yang menjadi perhatian atau langkah-langkah yang harus dilaksanakan setelah dicabutnya status PPKM ini yang pertama adalah penghentian PPKM tidak berarti pernyataan sebagai pandemi COVID -19 selesai.
“Karena pernyataan pandemi COVID-19 selesai itu menjadi kewenangan oleh badan kesehatan dunia yaitu WHO, pencabutan status PPKM ini hanya lingkup Indonesia, sebagai salah satu bentuk pengendalian menuju masa transisi endemi,” ujarnya yang juga sekaligus Kepala BPBD Balangan
Kedua lanjutnya, pemerintah daerah melalui Satgas COVID-19 tetap melakukan pengendalian dan pencegahan terjadinya kasus, maka diperlukan dalam masa transisi ini secara proaktif, persuasif dan nyaman serta terkordinasi yakni tetap menjalankan prokes.
“Selanjutnya adalah vaksin kepada masyarakat yang belum lengkap ataupun booster, karena salah satu upaya agar COVID-19 bisa terkendali,” katanya.
Kemudian meski status PPKM sudah dicabut, namun Satgas COVID-19 di daerah tetap ada, sehingga arah dari pusat agar selalu aktif menjalankan langkah-langkah yang telah diintruksikan.
“Kami tetap melakukan pemantauan dan pemantauan COVID-19 di daerah, serta aktif melakukan pelaporan kasus,” jelasnya.
Lanjutnya, jika sebelumnya kasus COVID-19 ini kembali melonjak, maka status PPKM bisa kembali diterapkan, oleh karena itu jangan lama-lama tetap menjalankan prokes dan vaksin bagi yang belum.
“Mudah-mudahn tahun 2023 ini COVID-19 bisa selesai dan dinyatakan endemi,”pungkasnya.(tim RB).