Banjarmasin, RB – Sekretaris Dinsos Kalsel Diyah Anur Yani dalam kesempatan tersebut mengatakan, NAPZA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dimana untuk penyalahgunaan NAPZA, dananya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Ternyata saat perjalanannya, kontribusi Pemprov dan Kabupaten/Kota tetap ada. Oleh karena itu, ada peraturan baru dari Mendagri dan surat edaran terkait hal tersebut, Pemprov atau pun Kabupaten/Kota harus memfasilitasi dalam proses pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Diyah, di Banjarmasin, Selasa (31/05/2022).
Oleh karena itu, disebutkan Diyah, salah satu tugas Pemprov Kalsel yaitu melaksanakan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba, sementara untuk fungsi rehabilitasinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat baik itu Kemensos, balai-balai maupun BNN.
“Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memberikan sosialisasi bagaimana jahatnya narkoba itu sendiri, sosialisasi pencegahan dengan pemberdayaan keluarga di masyarakat untuk tidak sampai terjun terhadap narkoba,” kata Diyah.
Selain itu, Dinsos Kalsel juga memfasilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani NAPZA di masyarakat.
Sementara itu Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Dinsos Kalsel, Marzuki menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 30 Mei hingga 31 Mei 2022 dan diikuti oleh 26 orang.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, nantinya para peserta bisa menyampaikan ke masyarakat mengenai pencegahan penyalahgunaan NAPZA,” kata Marzuki. (MC Prov Kalsel)