
PARINGIN, RB – Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dinilai masih membutuhkan penyempurnaan dalam proses penyaringan data. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan menemukan sejumlah kondisi PNS yang masuk dalam daftar usulan KPO, tetapi masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan.
Temuan tersebut disampaikan BKPSDM Balangan dalam evaluasi kenaikan pangkat sekaligus persiapan periode berikutnya bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Pertemuan berlangsung di AONE Hotel Jakarta dan difasilitasi BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru serta Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Pusat.
Delegasi Balangan terdiri atas Reza Fahdina dari BKPSDM, Eddy Mufiannoor dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Akhmad Rahimi dari Dinas Kesehatan.
Dalam evaluasi tersebut, BKPSDM Balangan mengungkap masih terdapat PNS yang masuk daftar usulan KPO, tetapi berdasarkan ketentuan memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Beberapa kondisi yang ditemukan antara lain guru berstatus pelaksana yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S-1 serta PNS pelaksana golongan I dan II yang memiliki pendidikan di bawah SLTA.
Temuan ini menjadi perhatian karena KPO pada dasarnya mengandalkan pemrosesan data kepegawaian secara otomatis. Ketepatan data dan kesesuaian persyaratan menjadi bagian penting agar daftar yang dihasilkan sistem dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
PIC Kenaikan Pangkat Kabupaten Balangan, Reza Fahdina, mengatakan pihaknya mendukung otomatisasi karena memberikan kemudahan dalam layanan kenaikan pangkat. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan pada sisi penyaringan.
“Kami sangat mendukung otomatisasi layanan kenaikan pangkat karena memberikan banyak kemudahan, akan tetapi dalam implementasinya masih ada beberapa kondisi yang perlu disempurnakan agar daftar KPO yang dihasilkan sistem benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Atas temuan tersebut, BKPSDM Balangan mengusulkan penguatan mekanisme penyaringan pada SIASN agar data yang masuk dalam daftar KPO semakin sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Usulan tersebut mendapat respons dari BKN dan akan diteruskan kepada tim pengembang sistem BKN Pusat sebagai bahan penyempurnaan layanan KPO.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi layanan kepegawaian berbasis digital, terutama agar otomatisasi tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menghasilkan daftar usulan yang lebih sesuai dengan ketentuan.
Selain mengevaluasi KPO, delegasi Balangan juga memanfaatkan forum tersebut untuk menggali mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS yang memiliki prestasi dan inovasi luar biasa.
BKN Pusat menjelaskan, inovasi yang dapat menjadi dasar pengusulan KPLB tidak harus berskala besar. Inovasi di tingkat unit kerja pun berpeluang dinilai sepanjang memenuhi aspek seperti orisinalitas, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, serta memberikan dampak nyata bagi organisasi dan masyarakat.
Artinya, peluang pengusulan tidak hanya berkaitan dengan inovasi yang memperoleh penghargaan dalam ajang tertentu. Kinerja dan inovasi yang benar-benar diterapkan serta memberikan manfaat juga dapat menjadi bagian dari penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Kandidat yang lolos verifikasi awal selanjutnya dapat mengikuti tahapan prasidang dan sidang di BKN Pusat.
Reza mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yang memiliki rekam jejak prestasi, inovasi dan dedikasi sehingga berpotensi diusulkan untuk KPLB.
“Di Balangan tentu ada PNS yang memiliki prestasi, inovasi, dan dedikasi luar biasa. Setelah memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanismenya, kami ingin mulai melakukan penyisiran agar peluang KPLB ini dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memang layak,” katanya.
Tahap selanjutnya, BKPSDM Balangan akan mengidentifikasi kandidat, memberikan pendampingan dalam menyiapkan persyaratan dan bukti dukung prestasi atau inovasi, serta menyosialisasikan mekanisme KPLB kepada pengelola kepegawaian perangkat daerah se-Kabupaten Balangan.
Evaluasi tersebut sekaligus menjadi dua agenda pembenahan layanan kepegawaian di Balangan: memperkuat akurasi data dalam sistem KPO dan membuka ruang yang lebih terarah bagi PNS dengan prestasi atau inovasi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti mekanisme KPLB. (MC Balangan)