PARINGIN, RB – Sat Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, berinisial SR (43) dan M (43), keduanya menyembunyikan barang haram yang mereka bawa dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu di dalam sebuah kulit rambutan.
Awalnya kedua pelaku diberhentikan petugas yang melaju dari arah HST ke Paringin,di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Senin malam.
Lalu terlihat salah seorang pelaku membuang satu benda ke tanah, yaitu berupa kulit rambutan, saat ditanyakan kepada kedua pelaku, M mengakui bahwa Kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat ada anggota kepolisian datang.
“Kemudian kulit rambutan tersebut dibuka di hadapan kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat dan pada saat dibuka ditemukan plastik warna bening yang didalamnya terdapat satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu,” Sebut Kasat Reskoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, Selasa (17/01/2022).
Dilanjutkan oleh Iptu Popo Hartopo, setelah ditanya kepada kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang baru dibelinya dari wilayah Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram, berat bersih 0,60 gram, satu lembar plastik warna bening, satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru, satu unit Handphone VIVO V2118 warna biru malam dan unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan NP DA-6101-YAG beserta kunci kontak.
“Pelakunya dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (shrn)