
RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengambil sikap atas kekhawatiran warga Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin. Meski organisasi ini telah dibubarkan pemerintah pusat sejak 2022, jejak aktivitasnya di wilayah tersebut masih tampak dan dianggap meresahkan.
Rapat koordinasi yang digelar Senin (21/7) di Aula Kesbangpol Tapin menjadi forum bagi para pihak untuk membahas rencana tindak lanjut terhadap kelompok yang dinilai mengusung ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila. Hadir dalam rapat ini sejumlah unsur penting, di antaranya pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Kalumpang, Muhammad, menyampaikan bahwa kelompok Khilafatul Muslimin masih menjalankan kegiatan keagamaan seperti pengajian di desanya. Namun, di balik kegiatan itu, terdapat penyebaran ajaran yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan ideologi negara.
“Kami sudah melakukan pendekatan dan musyawarah secara baik-baik, namun ada indikasi ajaran mereka tidak mengakui Pancasila. Ini membuat warga menjadi resah,” ujarnya.
Keresahan warga juga diperkuat dengan keberadaan papan nama bertuliskan “Khilafatul Muslimin” yang terpampang di depan rumah pimpinan kelompok tersebut, Muhammad Abdul Aziz. Keberadaan simbol ini dinilai menantang dan dapat memicu keresahan yang lebih luas. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar papan tersebut segera diturunkan dan aktivitas kelompok tersebut tidak lagi dilakukan secara terbuka.
“Jika mereka tetap beraktivitas, sebaiknya dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat luar,” kata salah satu ketua RT setempat.
Kepala Kesbangpol Tapin, Hj Aulia Ulfah, merespons serius masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas atau simbol-simbol yang dapat merusak ketentraman masyarakat dan merongrong ideologi negara.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini secara terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua akan kami koordinasikan dengan aparat keamanan dan lembaga terkait,” tegasnya.
Rapat tersebut juga menegaskan bahwa segala bentuk pengaruh ideologi anti-toleransi harus ditangani dengan pendekatan hukum dan sosial yang seimbang. Pemerintah daerah mengacu pada beberapa payung hukum, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.
Aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin yang pernah masuk ke Tapin sejak 2021 dinilai berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan tanpa pengawasan. Ajaran yang mereka sebarkan dinilai bertentangan dengan semangat toleransi dan kebhinekaan yang selama ini menjadi kekuatan sosial masyarakat Tapin.
“Kami harus menjaga Tapin tetap damai dan bersatu. Tidak boleh ada ruang bagi ideologi yang memecah belah masyarakat,” ujar Hj Aulia.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 11.30 Wita ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan menyusun langkah teknis di lapangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari pengaruh ideologi menyimpang merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan NKRI.