RAGAMBERITA.ID, – Dua orang pria pengedar obat-obatan terlarang berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, kedua tersangka berinisial HA (35) dan HM (34) yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menyampaikan melalui Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan didampingi Kasat Narkoba IPTU Anang Setiawan dalam pres rilis di Mapolres Tanah Bumbu, Rabu 17 Januari 2024.
Dalam keterangannya, Kompol Sofyan menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan jenis zenith atau carnophen.
Kemudian sekitar pukul 23.15 Wita, anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin dan mencurigai ada satu orang berinisial HA asal Kotabaru yang bergelagat mencurigakan.
“Sementara pria tersebut datang dari Banjarmasin mau menuju Kabupaten Kotabaru menggunakan sebuah truk Warna kuning, kemudian saat di lokasi kami lakukan penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan 120 ribu butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 Kilogram yang tersimpan di samping sopir,” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi kembali bergerak pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 Wita menangkap HM asal Kotabaru dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol.
“Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Tanbu IPTU Anang Setiawan menambahkan, kasus ini terbilang besar di Kabupaten Tanah Bumbu dan pihaknya berhasil menghentikan peredaran obat terlarang itu.
”Dari pengakuan pelaku, obat ini dijual per 10 butir dengan harga Rp 100.000 dan diedarkan di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Selain itu, barang bukti uang tunai yang turut diamankan dari pelaku sebesar Rp 5.562.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahum dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 milyar.