PARINGIN, RB – Anggota Legislatif, DPRD Kabupaten Balangan, Syamsudinoor soroti wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Indonesia yang telah berada diluar kawasan perizinan.
Wilayah yang dimaksud politisi Partai Demokrat Balangan ini adalah, pengurangan luasan izin PT Adaro Indonesia yang semula berbentuk PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dimana luasan lahan pertambangan Adaro pun berkurang, dari 31.380 hektare menjadi 23.942 hektare atau berkurang seluas 7.438 hektare.
“Harusnya Adaro memberi penjelasan terkait luasan 7.438 hektar yang sudah berada diluar izin Adaro ini dimana saja lokasi,” pintanya.
Sehingga nantinya, kata Pembakal Sudi begitu politisi ini kenal, tidak permasalahan yang timbul akibat ketidakjelasan posisi lahan yang memiliki perizinan.
Karena menurut Pembakal Sudi, jika sudah diluar perizinan maka kawasan tersebut menjadi kawasan umum atau biasa dan tidak lagi menjadi kawasan wilayah pertambangan Adaro.
Sehingga kedepan, lanjut dia, bisa saja kawasan tersebut diperuntukan untuk kegiatan lainnya, sesuai kewenangan pemerintah sebagai regulator perizinan.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan pernyataan Community Relations and Mediation Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo kepada media yang menyebutkan Adaro masih punya akses menggunakan kawasan di luar IUPK sesuai luasan izin eks PKP2B.
Untuk diketahui, lanjutnya, sesuai aturan pemerintah, setiap lahan yang sudah tidak digunakan lagi dalam operasional pertambangan, harus dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini pemilik wilayah, yaitu Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Sampai sekarang belum ada proses yang dilakukan Adaro perihal pengembalian itu,” cecar anggota Komisi II DPRD Balangan ini. (RB/Alp)