PARINGIN, RB – Selama bulan maret, Polres Balangan berhasil mengungkap Enam kasus kriminalitas yang terdiri dari curanmor, pencurian handphone hingga peredaran uang palsu.
Dari enam kasus kejahatan yang berhasil diungkap tersebut, Satreskrim Polres Balangan berhasil mengahasil mengamankan tujuh orang tersangka serta beberapa barang bukti.
“Kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan enam buah kendaraan bermotor serta barang bulti lainnya,” ujar Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, saat menggelar press release di Aula Polres Balangan, Rabu (3/4/2024).
Khusus kasus peredaran uang palsu, kata Irfan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial MD yang merupakan warga Kecamatan Juai.
MD ditangkap setelah dilaporkan warga ke Polsek Juai saat berupaya membelanjakan uang palsu saat membeli satu liter BBM eceran di warung milik MM.Saat menyerahkan uang pecahan seratus ribu, ternyata tangannya dalam keadaan basah dan warna dari uang palsu tersebut luntur dan sobek.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan nilai kecil dan membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp 100.000. Tersangka sendiri terancam hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Penurut pengakuan pelaku, lanjut Wakapolres, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari iklan di e-commerce dengan harga Rp 100.000 untuk sepuluh lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu.
menindaklanjuti kasus ini, pihaknya sendiri menurut Wakapolres Balangan, telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan polres lain untuk mengungkap jaringan uang palsu ini, termasuk melacak pengirimnya.
“Di Polda lain juga banyak kejadian serupa, terutama di Jawa. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui modus operandi para pelaku untuk mengungkap aktor intelektualnya,” jelas Irfan.
Untuk diketahui, selama Maret terdapat 18 laporan polisi. 10 perkara telah dilimpahkan ke Kejari Balangan.
Dan delapan kasus masih sidik yaitu tiga perkara di wilayah hukum Polsek Juai, tiga perkara di wilayah hukum Polsek Paringin dan dua perkara di Polsek Halong.
Khusus untuk perkara pencurian kendaraan sepeda motor terdapat enam laporan dengan tujuh tersangka.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan untuk kasus pencurian sepeda motor satu pelaku masih di bawah umur namun juga tengah menjalani perkara kepemilikan sajam.
“Kami juga ada mengamankan diduga penadah di Kalimantan Tengah, tempat pelaku pencurian kendaraan bermotor menngirimkan barang hasil curian,” ungkapnya. (Alpi)