Rugikan Hingga 1,7 Milliar Begini Kronologis Pencurian Sawit, di Sungai Loban, Tanbu,

Bagikan Artikel
Foto Polsek Sungai Loban/Barang bukti

RAGAMBERITA.ID – Tiga orang terduga pelaku pencurian kelapa sawit diamankan oleh Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) rugikan hingga miliaran rupiah.

Tiga orang tersebut ia, W sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian, kemudian LJ pemanen buah dan FT sebagai sopir, dibawa warga ke Polsek Sungai Loban.

Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan, mengatakan kronologinya terjadi pada 26 Desember 2024 sekitar jam 17.00 Wita terjadi pencurian TBS kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit plasma sesuai CPCL Desa Kerta Buwana, yang berlokasi di Blok M46 yang beralamat Sebamban III Blok C Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Awalnya Pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa telah terjadi pencurian berupa TBS kelapa sawit plasma yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit plasma, kemudian para petani plasma Desa Kerta Buwana mengamankan para pemanen beserta barang bukti yaitu sarana panen meliputi transportasi angkutan yang berisikan buah kelapa sawit serta alat panen.

“Yang mengamankan adalah warga atas kejadian tersebut para petani plasma mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.800.000,” katanya, Jum’at (27/12/2024) malam.

Kerugian atas kejadian tersebut ialah seluruh petani plasma sejumlah 393 anggota berdasarkan CPCL desa kerta Buwana dikarenakan Sistem tanggung renteng.

Adapun barang buktinya, 1 buah enggrek, 1 buah arco warna merah, 1 buah tojok, 1 unit mobil jenis pick up dengan No Pol. DA 8483 ZP warna hitam, 166 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 2.000 Kg atau 2 ton.

Terkait kasus pencurian tandan kelapa sawit yang terjadi pada 26 Desember 2024 sekitar jam 17.00 Wita di perkebunan kelapa sawit plasma sesuai CPCL Desa Kerta Buwana, Blok M46 yang beralamat Sebamban III Blok C Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan sudah terjadi lebih dari setahun.

Disampaikan oleh Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan bahwa kronologis kasus ini memang sudah lama, dari tahun 2022, lalu dan hingga tahun 2024 ini, Modus pelaku sendiri dia mengaku memiliki putusan Mahkama Agung (MA), dan berhak atas lahan tersebut.

Foto Polsek Sungai Loban/ketiga terduga pelaku

Padahal jelas Kity Tokan, berdasar keterangan ahli perdata dan pidana hasil keputusannya MA itu adalah NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard sama-sama tidak berhak memiliki. Dan yang berhak memiliki itu adalah petani plasma.

“Nah atas dasar tersebut tersangka berinisial W menguasai lahan seluas 170 hektar,” Kata Kity Tokan.

“Kemudian kopra koperasi melapor, sebenarnya laporan dari koperasi ini sudah lama, namun kita tidak menerima laporan saja, kita melakukan lidik panjang, kita mintai keterangan ahli perdata ahli pidana, berikut keterangan lainnya,” sambungnya.

Kity Tokan melanjutkan, jadi masyarakat ini sudah resah selama dua tahun terakhir, di mana ketika awalnya masyarakat menerima jutaan dari hasil sawit tersebut per bulan, setelah dikuasai secara sepihak oleh W seluas 170 hektar, warga hanya menerima kurang dari Rp 100.000 dan bahkan hanya ada yang menerima 19.000 per Kartu Keluarga (KK).

Terkait kasus ini, sebenarnya sudah pernah mereka lakukan mediasi di kecamatan, akan tetapi W tidak mau menyerahkan lahan tersebut dan masih saja memanen hingga saat ini.

“Dan akhirnya, karena kekesalan dari masyarakat, masyarakat membawa W sendiri ke Polsek dan Polsek Sungai Loban cuman menerima laporan ini, tapi kami sudah juga memiliki bukti lengkap karena proses lidik panjang,” katanya.

Atas pencurian tersebut terjadi secara berangsur-angsur dari tahun 2022 sampai dengan sekarang di lokasi perkebunan kelapa sawit plasma seluas 170 Ha dengan total kerugian keseluruhan berdasarkan hasil penghitungan kerugian dari KUD Tuwuh Sari sebesar Rp.1.714.078.380. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *