PARINGIN – Sepasang Suami Istri (Pasutri) berinisial diamankan oleh tim Polsek Batumandi saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) dalam rangka operasi Intan tahun 2023 di wilayah Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Balangan.
Kapolres Balangan melalui Kapolsek Batumandi Ipda Rahmadani menuturkan Pasutri ini, diamankan dengan kasus yang berbeda.
Sang suami berinisial U (37) menjual obat – obat terlarang jenis SELEDRYL berjumlah 165 keping dengan jumlah keseluruhan 1980 butir. Sementara sang istri berinisial H(50) didapati menyimpan dan memiliki minuman keras jenis ALKOHOL 70 % sebanyak empat botol, ALKOHOL 95 % sebanyak satu botol.
“Untuk sang istri telah melanggar Perda, sementara sang suami melanggar UU Kesehatan,” kaya Ipda Rahmadani Minggu (12/04/2023).
Polisi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai KBO Sat Narkoba itu menerangkan kronologi awal penangkapan U, merupakan pengembangan kasus saat operasi Pekat itu personil Polsek Batumandi mengamankan saty orang berinisial R, setelah dilakukan pemeriksaan kepada R, ternyata didapati 19 Butur obat Selerdryl dan bedasarkan keterangan R, ia membeli barang tersebut dari tempat U.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bersama personil Sat Narkoba Polres Balangan ke rumah tempat tinggal U Desa Mampari, setelah dilakukan penggeledahan dirumah U, ditemukan obat – obat terlarang jenis Selerdryl ini, dengan jumlah 165 keping atau 1980 butir serta uang tunai senilai Rp. 140. 000 yang dibungkus dengan dua plastik warna hitam, dan selanjutnya U, diamankan ke Polsek Batumandi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sang istri kita mengamankan beberapa botol minuman keras di warungnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan alkohol 70 % sebanyak empat botol, alkohol 95 % sebanyak satu botol, Kukubima ener – G dua kotak dengan isi keseluruhan 12 sachets dan tempat penyimpanan satu buah kaleng bekas merk khong guan dan selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Batumandi untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut,” jelas Kapolsek Batumandi itu.
Mantan Kapolsek Awayan itu menghimbau kepada masyarakat lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan yang postif kepada masyarakat, apalagi di tengah suasana bulan ramadhan ini. Apabila pihaknya menemukan tindakan yang melanggar hukum maka pihaknya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.