
PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik di desa.
Sebanyak 10 desa ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025 dan menjadi percontohan dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Balangan, Ernawati, mengatakan kerja sama ini bertujuan mendorong inovasi pelayanan publik hingga tingkat desa.
“Pemerintahan tidak hanya di level pemda, tapi juga di desa. Salah satunya kami inisiasi penyusunan rubber block pelayanan publik di desa yang memuat inovasi layanan,” ujarnya saat kegiatan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).
Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menilai penguatan pelayanan publik dari tingkat desa merupakan langkah strategis mencegah maladministrasi. “Kami hadirkan narasumber dari BPN dan Bank Kalsel karena masalah pertanahan sering menjadi isu di desa,” jelasnya.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Renny Yudisthesia, menambahkan bahwa 10 desa yang dipilih mewakili setiap kecamatan di Balangan. “Kami harap desa binaan ini bisa jadi contoh bagi desa lain, apalagi sekarang sudah ada indeks desa,” ujarnya.
Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, turut mengapresiasi kegiatan ini yang dinilainya sangat bermanfaat. “Alhamdulillah kami dapat ilmu service excellence dan pertanahan yang sangat berguna bagi pelayanan publik desa,” katanya.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi adalah Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi. (mc balangan).