Korupsi Dana Desa Rp200 Juta, Mantan Kades Bihara Hilir Jadi Tersangka

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Sat Reskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024.

Mantan Kepala Desa Muhammad Saukani. ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp200,6 juta.

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana desa. Dalam APBDes 2024, Pemerintah Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan merencanakan pembelian satu unit mobil ambulance senilai Rp195 juta dan pembentukan tim pengadaan dengan anggaran Rp5,6 juta.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran TA 2024, kedua kegiatan tersebut tercatat telah terealisasi seluruhnya.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, mobil ambulance desa tidak pernah dibelanjakan dan bersifat fiktif. Begitu pula dengan tim pengadaan yang tidak pernah dibentuk. Ini adalah bentuk penyelewengan yang merugikan masyarakat,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Senin (22/12/2025).

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara (PPKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Balangan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700/290/LHA-PKKN-PDTT/Inspektorat-BLG/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp200.674.500.

Kasat Reskrim Polres Balangan IPTU Joko Supriyadi merinci, angka tersebut merupakan gabungan dari Dana pengadaan ambulance Rp195.000.000 dan anggaran pembentukan tim pengadaan Rp5.674.500.

“Kami bekerja sama dengan Inspektorat dalam mengungkap kasus ini. Hasil audit mereka menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/03/V/Res.3.3./2025/Spkt.Sat Reskrim/Polres Balangan tanggal 27 Mei 2025, penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Dimana Identitas tersangka ialah mantan kades Bihara Hilir yakni, Muhammad Saukani. Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Bihara Hilir periode 2019-2027 sebelum kasus ini terungkap.

Tersangka Muhammad Saukani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tuduhan penyelewengan atau penyalahgunaan pada penggunaan APBDes Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses penyidikan, tim Sat Reskrim Polres Balangan menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Surat Keputusan pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir (Periode 2019-2027), Dokumen surat pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bihara Hilir TA 2024.

Kasat Reskrim Polres Balangan mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan pada tahap pertama (P-19).

“Saat ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Negeri Balangan untuk kelanjutan proses hukum. Kami optimis kasus ini akan segera dilanjutkan ke persidangan,” ujar IPTU Joko Supriyadi.

Tidak berhenti di kasus Desa Bihara Hilir, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan tahap penyelidikan (lidik) terkait penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah di beberapa instansi pemerintah, termasuk sejumlah pemerintahan desa lainnya.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan di berbagai instansi pemerintah daerah dan desa. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi menambahkan, timnya siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan APBD dan APBDes. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” ajak Kasat Reskrim. (SA)