Kominfo Akan Revisi Regulasi Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Bagikan Artikel

Jakarta, RB – Regulasi mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi segera direvisi Kementerin Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena beberapa layanan telekomunikasi eksisting, termasuk layanan baru yang belum diatur dalam regulasi tersebut seiring dengan kemajuan teknologi.

“Guna memberikan payung hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi agar terus berinovasi mengembangkan layanan untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam bertelekomunikasi, diperlukan revisi regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Kepala Biro Humas Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Menurut Rhina, berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara telekomunikasi, layanan yang belum diatur tersebut disimpulkan merupakan bagian dari layanan call center.

Pengaturan layanan itu, dapat diakomodir dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Peraturan Dirjen PPI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Adapun poin-poin perubahan pengaturan pada Jasa Nilai Tambah Teleponi: Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah menyempurnakan bentuk layanan Call Center menjadi “mengelola panggilan masuk (inbound) dan/atau panggilan keluar (outbound), yang mengacu pada PM 13 Tahun 2019.

Menambahkan ruang lingkup panggilan menjadi teleponi, pesan pendek (short message service/SMS) dan atau pesan multimedia (multimedia message service/MMS).

Menambahkan konfigurasi jaringan secara fungsional yang menggambarkan penggunaan sistem lain dalam melakukan panggilan seperti IP PABX, IP PBX, aplikasi dan atau platform.

“Sistem tersebut harus terhubung dengan jaringan tetap lokal atau jaringan bergerak seluler,” tutur Kabiro Humas Kominfo.

Memperluas ketentuan penggunaan penomoran, tidak hanya kode akses namun juga dapat menggunakan nomor pelanggan jaringan tetap lokal dan nomor pelanggan jaringan bergerak seluler.

Menambahkan ketentuan terkait pemanfaatan jaringan berbasis protokol internet dengan ketentuan Virtual Private Network (VPN) Site to Site, Peer to peer connectionmenggunakan Trusted Internet Protocol (IP) Public, tidak diizinkan menggunakan koneksi internet tanpa VPN; dan dilengkapi dengan tools Fraud Monitoring untuk trafik Call Center.

“Oleh karena panggilan dapat berasal dari sistem berbasis protokol internet, maka perlu menambahkan ketentuan terkait larangan melakukan pengalihan (refiling) trafik,” jelasnya.

Sebelum regulasi ini dirilis, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021.

“Masukan atau tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 24 Juli 2023,” tandas Rhina. (infopublik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *