Kemenag Balangan Monitoring PK-PPS yang Terindikasi Tidak Aktif

Bagikan Artikel

Ragamberita.id – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Syamsuri Arsyad, M.Fil melakukan kunjungan monitoring PK-PPS yang Terindikasi Tidak Aktif, kemarin Senin (15/8/2023).

Syamsuri menjelaskan, hasil monitoring ada dua pondok pesantren penyelenggara Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PK-PPS) di Kab. Balangan yang terindikasi tidak aktif, yakni Pondok Pesantren Al-Barkah Buntu Karau di Kecamatan Juai dan Pondok Pesantren Fathurrahman di Kecamatan Awayan.

“Dalam upaya untuk memastikan status dan ketersediaan pendidikan di pondok pesantren tersebut, dua pondok pesantren yang mengalami indikasi tidak aktif tersebut diamati,” terangnya saat bertandang ke Pontren Al-Barkah Buntu Karau.

Syamsuri berkomunikasi dengan pengelola masing-masing pondok pesantren dan melakukan verifikasi langsung atas keadaan di lapangan. Hasil kunjungan monitoring ini mengungkapkan bahwa keduanya memang sudah tidak aktif.

“Untuk menjaga transparansi dan kejelasan, kedua pengelola diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan yang memuat status ketidakaktifan pondok pesantren yang mereka kelola,” tambahnya.

Selanjutnya, berita acara hasil pemeriksaan mengenai status keaktifan pondok pesantren ini akan disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai kondisi pondok pesantren yang tidak aktif diteruskan kepada pihak berwenang yang lebih tinggi, sehingga upaya  perbaikan dan peningkatan dapat diambil agar pendidikan tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Syamsuri.

Melalui monitoring dan tindakan yang diambil, Syamsuri berharap situasi pendidikan di pondok pesantren di Kabupaten Balangan dapat terus ditingkatkan dan dipantau dengan baik.

Menurutnya, kualitas pendidikan dan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PK-PPS) wilayah Kabupaten Balangan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Karena kualitas pendidikan adalah faktor krusial dalam pembangunan masyarakat dan bangsa, dan kehadiran instansi seperti Kantor Kementerian Agama memiliki peran penting dalam memastikan hal tersebut,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *