PARINGIN, RB – Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Balangan menangkap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan uang negara.
Kasus tersebut melibatkan dua orang pengurus organisasi keagamaan yang rencananya akan mendirikan bangunan majelis.
Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Balangan yang ditangani langsung oleh Kasi Pidus Kejari Balangan, Fandy, akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Secara bertahap pula, Kejari Balangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar menerangkan, ada 16 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
Dari ke 16 orang tersebut, dua di antaranya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.”Kejari Balangan telah mengamankan dua orang tersangka berinisial ND sebagai bendara dan MA, sebagai ketua,” ungkap Mangantar Siregar, Kamis (19/12/2024).
Jelasnya, kasus yang melibatkan dua orang ini yakni tentang penyalahgunaan dana hibah dimana pembangunan yang dikerjakan ternyata fiktif. Dalam artian tidak ada bangunan tersebut dan dana sudah diterima.
Adapun dana hibah yang didapat sebanyak kurang lebih Rp 1 M peruntukannya pada pembangunan majelis ilmu di wilayah Bungin, Kecamatan Paringin Selatan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tak lepas dari pemeriksaan, mengingat dana hibah yang diterima merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk tunduk terhadap prosedur hukum yang menjadi bagian dari kemajuan,” ujar Sutikno usai ditemui pasca menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Balangan.
Tentunya, Sutikno pun menyayangkan kembali terjadinya indikasi penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan pada bidang keagamaan tersebut. Niat pemerintah daerah ujarnya agar dana hibah digunakan pada hal yang bermanfaat bukan menjadi suatu masalah.
Lebih lanjut kata Sutikno, segala kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah daerah tentu harus diantisipasi berdasasrkan prosedur hukum yang bernar, sampai pada tanana pelaksananya.
“Yang dikhawatirkan kita fokus pada tatanan penyelenggarannya, tapi tatanan penerima hibahnya tidak difokuskan. Sehingga ada kemungkinan terjadi deviasi baik yang disengaja maupun tidak,” katanya.
Ke depan ujar Sutikno, Pemkab Balangan akan membangun sistem yang detail dan lebih akurat untuk menagtisipasi adanya kecurangan atau kesalahan yang tidak disenagaja. (*)
Barbaros su kaçak tespiti Kadıköy’deki işyerimdeki su kaçağını çok kısa sürede tespit ettiler. Kesinlikle tavsiye ederim. https://roadcosmos.com/author/kacak/
At BWER Company, we prioritize quality and precision, delivering high-performance weighbridge systems to meet the diverse needs of Iraq’s industries.