AMUNTAI, RB – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyoroti sejumlah persoalan di sektor pertanian yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten HSU.
Sejumlah persoalan itu mulai dari sarana prasana petani hingga pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian yang belum berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD HSU, Junaidi, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD persetujuan tiga buah Raperda usul prakarsa DPRD HSU di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7/2023).
Junaidi menyebut, dari berbagai persoalan di sektor pertanian selain disebabkan oleh kondisi geografis dan hidrologis yang kurang mendukung, adapun juga belum adanya peraturan daerah yang mengatur tarkait tanaman pangan ini.
Karena itu, Junaidi menyebut, maka diperlukan revitalisasi pertanian, pemberdayaan dan pengembangan sistem informasi untuk memastikan sektor pertanian pangan di Kabupaten HSU terfasilitasi dengan baik berdasarkan tradisi dan khasnya.
Terlebih lagi, ia mengatakan, Kabupaten HSU saat ini sebagai daerah penyangga Ibukota Negara perlu mengoptimalkan potensi pertanian tanaman pangan di daerah secara sistematis.
“Oleh karena itu DPRD berinisiatif meengajukan Reperda ini, dengan maksut untuk dapat mengatur mengenai penyelenggaraan pertanian tanaman pangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Junaidi menambahkan Raperda penyelenggaraan pertanian ini bertujuan meningkatkan produktivitas tanaman pangan untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.
Serta mendorong pertanian berkelanjutan, penganekaragaman hasil tanaman, peningkatan pendapatan petani, dan perluasan kesempatan berusaha.
“Ruang lingkup dan materi muatan pengaturan Rancangan Peraturaran Daerah tentang penyelenggaraan pertanian tanaman pangan meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian,” pungkasnya.
Pada rapat Paripurna ini juga membahas tentang Raperda perikanan air tawar berkelanjutan dan pengelolaan, perlindungan lingkungan hidup di daerah. (infopublik)