Permudah Akses Informasi Hukum, Sekretariat DPRD Balangan Terapkan Inovasi JDIH

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen dan informasi hukum secara lengkap dan akurat.

Sekretaris DPRD Balangan, Thamrin, menjelaskan bahwa selama ini penyelenggaraan dokumentasi hukum belum optimal karena tidak adanya sistem pencarian yang efisien. Padahal, produk hukum DPRD seperti Raperda, Peraturan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, hingga persetujuan bersama perlu diketahui publik secara luas.

“JDIH menjadi wadah penting agar masyarakat dapat mengetahui proses pembentukan peraturan daerah, sekaligus meningkatkan partisipasi dan pengawasan publik,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Inovator JDIH DPRD Balangan, Miliyanti, menambahkan bahwa sistem ini dibangun berbasis website dan terhubung langsung dengan portal JDIH Nasional. Sebelumnya, dokumen hanya dapat diakses secara manual di Subbagian Kajian Perundang-undangan, yang sangat terbatas waktu dan jangkauannya.

“Dengan JDIH, dokumen hukum kini dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Ini menjadi langkah strategis dalam penyebarluasan informasi hukum secara efektif dan efisien,” jelasnya.

Miliyanti juga menyoroti keunggulan JDIH DPRD Balangan yang secara khusus memuat dokumen hukum produk DPRD, berbeda dari JDIH pemerintah daerah pada umumnya. Mulai dari Raperda Inisiatif DPRD, hingga dokumentasi kegiatan Bapemperda dan Pansus.

“Pada 2024, fitur berita diaktifkan kembali untuk menampilkan dokumentasi proses pembahasan Raperda, sehingga publik dapat mengikuti jalannya perumusan hingga pengesahan menjadi Perda,” pungkasnya. (SA)