35 Pasangan Umat Buddha di Kecamatan Halong Jalani Pernikahan dan Pemberkatan Massal

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Sebanyak 35 pasangan yang merupakan warga di Kecamatan Halong mengelar Perkawinan secara Agama Buddha (Kawin Massal), di Vihara Buddharatana, Sabtu (28/12/2024)

Ke 35 pasangan yang melakukan kawin massal secara agama Buddha ini berasal  dari beberapa desa Kecamatan Halong yaitu desa Tabuan, Uren, Mantuyan, Mamigang, Buntu Pilanduk dan Binuang Santang.

Pengukuhan perkawinan secara masal menurut Agama Buddha ini, secara langsung oleh perwakilan  Pengadilan Negeri Paringin, Kepala DISDUKCAPIL beserta jajarannya sekaligus membacakan sambutan  Bupati Balangan, Dandim 1001 Amuntai, Camat Halong, serta perwakilan Bagian Kesra.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Balangan, Ellyanor menyampaikan, kegiatan nikah masal ini selain mensahkan pasangan dalam perkawinan secara agama dan hukum, juga bertujuan membantu umat Buddha untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

“Jika sudah tercatat secara hukum, maka mereka yang tidak memiliki dokumen kependudukan seperti pernikahan, kelahiran dan kematian bisa segara dibuatkan” ujar Ellyanor.

Untuk itu, kata Ellyanor, pihaknya akan segara melakukan pengurusan catatan akta perkawinan oleh Dukcapil. Pengadilan Negeri akan melanjutkan untuk kegiatan sidang keliling terkait pengesahan perkawinan dibawah umur dan asal usul anaknya.

“Disela kegiatan ini kami juga memberikan layanan langsung untuk pemenuhan dokumen  yang belum dimiliki berupa KK, KTP dan akta lahir,’’ bebernya.

Kegiatan ini sendiri, menurut Ellyanor, berkat dukungan Pemkab Balangan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang memberikan dana hibah untuk pelaksanaan dan bekerjasama dengan kementerian Agama Kabupaten Balangan .

“Kita berharap dengan adanya kawin massal ini, dapat terus meningkatkan kesadaran penduduk untuk tertib administrasi kependudukan. Dan setiap perkawinan dapat terigister dan tercatat pada data kependudukan. sehingga jika sebelumnya perkawinan mereka tidak masuk data di Kartu Keluarga, maka sekarang sudah bisa masuk,”pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *