Polres Balangan Ringkus Pengedar Narkoba, 31 Paket Disita

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RA (29) yang merupakan warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kepala Seksi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus pengguna narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

“Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial RA,” ungkap Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan tersangka yang dikenal dengan sebutan “Ancul”.

RA berhasil dibekuk petugas saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu, tersangka tengah mengendarai sepeda motor trail dan langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 31 paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Barang ini ditemukan tergantung di stang sepeda motor milik tersangka,” jelas Iptu Eko.

Selain 31 paket sabu dengan berat bersih 4,83 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak plastik warna hitam, satu buah dompet kulit, satu kartu ATM, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor trail.

Tersangka RA kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang tindak pidana menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres Balangan berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Balangan dan sekitarnya. (SA)