
PARINGIN, RB- Permasalahan pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) kini ditangani secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Hal ini menyusul temuan penggunaan dana perusahaan oleh Direktur Utama tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bupati Balangan H. Abdul Hadi, selaku pemilik saham mayoritas, menegaskan pihaknya sejak awal sudah memberikan arahan agar seluruh kebijakan keuangan dijalankan sesuai aturan.
“Sejak awal kami mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana harus melalui mekanisme RUPS. Karena tidak dilaksanakan, maka kami mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, setelah menerima laporan dari DPRD dan hasil audit Inspektorat, pemerintah daerah segera mengambil tiga langkah. Pertama, menyelenggarakan RUPS Luar Biasa. Kedua, memberhentikan Direktur Utama beserta kewenangannya. Ketiga, meminta audit investigasi dari BPKP yang hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi.
Menurut Abdul Hadi, langkah tegas ini diambil untuk memastikan perusahaan daerah kembali ke tujuan awalnya.
“PT. ADCL didirikan untuk membantu petani karet dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu kami ingin pengelolaan perusahaan ini tetap akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT. ADCL kini ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai rekomendasi BPKP. (**).