
Banjarmasin, RB – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda). Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).
Dalam keterangannya, Abdul Hadi menyebut penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur.
Dana penyertaan modal yang seharusnya dikelola melalui mekanisme RUPS, justru dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa izin pemegang saham maupun komisaris.
“Uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD yang melaporkan ke saya,” ungkap Abdul Hadi yang hadir secara daring.Berdasarkan audit Inspektorat, dari total Rp20 miliar, hanya tersisa Rp123 juta.
Sisanya dipakai untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Pemkab Balangan pun memberhentikan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
Abdul Hadi bahkan menyebut terdakwa tidak bermain sendiri, melainkan melibatkan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga tanah. Ia menegaskan tidak pernah memberi izin, baik lisan maupun tertulis.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai kesaksian bupati memperkuat dakwaan. “Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan,” ujarnya.
Namun, dalam sidang selanjutnya, nama Abdul Hadi disebut menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari kasus tersebut. Tudingan itu langsung dibantah.“Itu fitnah belaka,” tegasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).
Bupati Balangan juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tuduhan tersebut dengan dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. (*)