Inspektorat Balangan Terapkan Digitalisasi Penomoran LHP dan Surat Tugas

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Inspektorat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meluncurkan sistem Digitalisasi Agenda Penomoran Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Tugas untuk mempercepat dan mempermudah pelaporan hasil audit.

Inovator sistem, Muhammad Baihaqi, menjelaskan bahwa LHP merupakan hasil akhir proses audit yang harus disampaikan tepat waktu, lengkap, dan akurat. Namun, penomoran secara manual kerap menghambat proses karena bergantung pada buku agenda yang rawan tercecer.

“Dengan digitalisasi, penomoran kini dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi. Bahkan, penambahan barcode memungkinkan pegawai mengakses form pelaporan secara langsung,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Baihaqi menambahkan, inovasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Perbup Balangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang tugas Inspektorat Daerah, serta Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 yang mengharuskan auditor menyusun laporan segera setelah pemeriksaan selesai.

Manfaat sistem digital ini antara lain mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antarpegawai, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan kualitas pelayanan terbaik.

“Harapannya, digitalisasi penomoran ini menjadi langkah nyata menuju layanan pemeriksaan yang cepat, akurat, dan efisien,” pungkasnya. (mc balangan).