Site icon Ragamberita

Polres Balangan Ungkap 9 Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan, Sabu 10,9 Gram Disita

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Polres Balangan mengungkap sembilan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan total 12 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 10,9 gram dan 26 butir psikotropika jenis alprazolam.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026) pagi. Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Balangan.

Selain perkara narkotika, polisi juga memaparkan perkembangan sejumlah kasus menonjol lain. Di antaranya dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa, penganiayaan berat dengan parang yang menewaskan satu orang, dan dugaan pornografi yang menyeret kepala desa lainnya.

Tujuh Bandar dan Kurir, Lima Pengguna

Arif menjelaskan, dari 12 tersangka, tujuh orang berperan sebagai bandar atau kurir, sedangkan lima lainnya merupakan pengguna.

“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun patroli penanganan kasus hingga teknik undercover buy, kami berhasil mengungkap sembilan laporan polisi untuk kasus narkoba dengan total tersangka 12 orang. Terdiri dari tujuh orang sebagai bandar maupun kurir dan lima orang sebagai pengguna,” kata Arif.

Selain sabu dan alprazolam, polisi mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kades di Tebing Tinggi Diduga Aniaya Anak Warga

Dalam kesempatan yang sama, polisi menyampaikan perkembangan dugaan penganiayaan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut keterangan polisi, kasus bermula saat oknum kades mendatangi rumah seorang warga untuk mempertanyakan hasil temuan Inspektorat. Pemilik rumah tidak berada di tempat. Terjadi perselisihan, dan oknum kades tersebut diduga mengancam serta memukul anak pemilik rumah, yang berprofesi sebagai dokter, menggunakan sandal.

Polisi telah mengamankan oknum kades itu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pembacokan di Kambiyain, Satu Orang Meninggal

Kasus menonjol lainnya terjadi di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, berupa dugaan penganiayaan berat menggunakan parang. Pelakunya masih di bawah umur.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam karena pelaku sebelumnya menjadi korban perundungan (bullying). Penyerangan terjadi mendadak saat berlangsung acara hajatan.

Satu orang meninggal dunia dalam kejadian itu. Dua korban lainnya sempat kritis, tetapi setelah mendapat perawatan medis dinyatakan selamat.

“Seluruh pelakunya, baik oknum kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Untuk perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah Tahap I di Kejaksaan,” tegas Arif.

Kasus Video Viral, Kades dan Seorang Perempuan Jadi Tersangka

Polres Balangan juga menyampaikan perkembangan perkara dugaan pornografi yang melibatkan seorang oknum kades dan seorang perempuan. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video yang diduga memuat adegan asusila beredar pada Maret 2026.

Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi memanggil Kades Tundi, Kecamatan Awayan, bersama perempuan yang ada dalam video tersebut. Keduanya dijadwalkan diperiksa lebih lanjut pada Jumat (25/9/2026).

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Tundi, Kecamatan Awayan, bersama sang wanita yang ada dalam video viral tersebut. Dijadwalkan Jumat ini keduanya kami panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif.

Polres Balangan memastikan seluruh perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SA)

Exit mobile version