Site icon Ragamberita

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satnarkoba Polres Balangan

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten dengan menangkap seorang pria berinisial MAA alias Bagung (32).

Bagung diringkus di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Dari tangannya, petugas menyita enam paket kristal diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan berawal dari pengembangan perkara sebelumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Arif, pada Rabu (16/9/2026).

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, penangkapan Bagung bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial A pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari kawasan pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar.

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelas Eko.

Saat digerebek sekitar pukul 10.30 WITA, Bagung sempat berusaha kabur sambil membawa tas selempang hitam. Petugas melakukan pengejaran singkat hingga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku.

Penggeledahan terhadap tas selempang Bagung dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Selain enam paket sabu siap edar, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, serta uang tunai Rp66 ribu.

Saat dikonfrontasi, Bagung mengakui telah menjual paket sabu kepada A pada Kamis (10/9/2026) siang. Saat ini, Bagung beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perannya dalam menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika.

Saat ini, Bagung beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perannya dalam menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika. (SA)

Exit mobile version