Site icon Ragamberita

Pemkab Balangan Musnahkan 44 Ribu Lembar Arsip Lewat Inovasi Gasak Arsip

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) memusnahkan puluhan ribu arsip inaktif yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip). Langkah ini dilakukan untuk menata, mengendalikan, dan mengelola arsip secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Dispersip Balangan, Rody Rahmady Noor, menjelaskan pemusnahan ini berlandaskan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PERKA ANRI Nomor 9 Tahun 2017, dan PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012. Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Arsip serta mendapat persetujuan melalui SK Bupati.

“Arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah,” tegas Rody, Selasa (24/6/2025).

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Nitta Friyanti, merinci arsip yang dimusnahkan meliputi 34.907 lembar dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (2014–2022), 6.971 lembar dari eks Dinas Perpustakaan (2011–2021), serta 2.944 lembar dari eks Dinas Kearsipan (2017–2021).

Arsiparis Ahli Muda Dispersip, Mutia Rahuliza, menambahkan kegiatan ini mendukung peningkatan nilai SAKIP dan indeks kearsipan daerah.
“Melalui Gasak Arsip, Balangan diharapkan menjadi daerah yang tertib arsip,” ujarnya. (mc balangan)

Exit mobile version