
PARINGIN, RB – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Kedua Tahun 2025, Senin (16/6/2025), dengan agenda pengambilan keputusan atas perubahan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj Lindawati, yang menyampaikan bahwa perubahan ini mengacu pada hasil rapat Banmus tertanggal 28 Mei 2025 dan dilakukan guna menyesuaikan kondisi dan kesiapan agenda kelembagaan DPRD.
“Agenda kali ini adalah pengambilan keputusan DPRD mengenai revisi jadwal Banmus, yang akan berdampak pada sejumlah kegiatan penting ke depan,” jelas Lindawati.
Beberapa perubahan yang disepakati antara lain, pembatalan rapat paripurna penyampaian dokumen KUA dan PPAS APBD Murni 2026 yang semula dijadwalkan 15 Juni 2025. Pembatalan rapat Badan Anggaran (Banggar) serta rapat kerja Pansus II dan III bersama mitra kerja yang semula dijadwalkan 16–17 Juni 2025. Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS 2026 yang semula dijadwalkan 17 atau 18 Juni 2025 turut dibatalkan.
Sebaliknya, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang awalnya dijadwalkan 29 Juni, dimajukan menjadi 16 Juni 2025.
Ketua Komisi I DPRD Balangan, H. Rusdy HSY, menyatakan dukungannya terhadap perubahan tersebut, namun meminta penjelasan lebih rinci terkait pembatalan sejumlah agenda strategis.
“Kami sepakat, tapi juga perlu transparansi mengenai alasan pembatalan beberapa agenda penting tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD menjelaskan bahwa penundaan disebabkan oleh keterbatasan waktu dan kesiapan dokumen, sehingga pembahasan KUA-PPAS akan dijadwalkan ulang pada Juli 2025.
Rapat paripurna ini akhirnya ditutup dengan persetujuan bulat seluruh anggota DPRD yang hadir, menandai komitmen bersama untuk penyesuaian agenda secara efektif tanpa mengurangi substansi dan kualitas pembahasan ke depan. (rilis).