Site icon Ragamberita

Dengar Masukan Masyarakat, Disdukcapil Balangan Perkuat Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Pelayanan publik yang baik tidak dibangun hanya dari dalam birokrasi. Ia harus terus diuji melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan terus membuka ruang evaluasi dan perbaikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) serta tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan FKP sekaligus evaluasi hasil SKM Semester II 2025 yang digelar di Aula Disdukcapil Balangan, Rabu (3/6/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra, mengatakan FKP menjadi ruang penting untuk mendengarkan langsung masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan administrasi kependudukan.

Penyelenggaraan forum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Silakan berikan masukan, karena sekali lagi, masukan eksternal, terutama dari pengguna layanan, sangat kami nantikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, masukan masyarakat bukan sekadar catatan evaluasi, tetapi menjadi bahan penting dalam memperbaiki standar dan mekanisme pelayanan agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Disdukcapil Balangan memaparkan 20 Standar Pelayanan (SP) yang telah diterapkan sejak 2024. Standar tersebut mencakup berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari biodata penduduk, kartu keluarga, KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga surat keterangan pindah.

Sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, pada 2026 Disdukcapil juga menambah sejumlah standar layanan baru. Di antaranya layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan nama, serta perbaikan akta pencatatan sipil.

Tak berhenti pada evaluasi, hasil SKM Semester II 2025 juga telah ditindaklanjuti melalui sejumlah perbaikan konkret.

Disdukcapil melakukan penyesuaian pola pelayanan, memanfaatkan aplikasi pendukung untuk memantau proses layanan, menata kembali ruang pelayanan, serta membangun fasilitas toilet bagi tamu dan masyarakat pengguna layanan.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa survei kepuasan masyarakat tidak berhenti sebagai angka atau dokumen evaluasi. Setiap masukan diupayakan untuk diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pelayanan.

Hasilnya, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan terus menunjukkan peningkatan.

Penguatan pelayanan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital. Dalam kesempatan yang sama, Disdukcapil memperkenalkan Galuh Sanggam, yakni Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman.

Aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Melalui FKP, tindak lanjut SKM, pembaruan standar pelayanan, hingga digitalisasi layanan, Disdukcapil Balangan terus membangun pelayanan publik yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga pada pengalaman dan kepuasan masyarakat.

Sebab, pelayanan publik yang berkualitas bukanlah layanan yang merasa sudah baik, melainkan layanan yang bersedia terus mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki diri. (MC Balangan)

Exit mobile version