PARINGIN, RB – Kerja keras dan optimal terus ditunjukan oleh jajaran Polres Balangan, buktinya periode Januari 2023 saja, korps bhayangkara ini telah berhasil melakukan pengungkapan Sepuluh perkara kasus tindak pidana Narkoba.
Selain kasus narkoba, satuan reskrim polres Balangan juga berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya.
Khusus kasus narkoba, dari Sepuluh perkara yang diungkap terdapat 12 orang tersangka, dengan 2 orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan ini dilakukan periode Januari tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 Januari, untuk narkoba Polres Balangan telah berhasil melakukan proses penyidikan terhadap 10 perkara laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka yang diantaranya 2 orang masih DPO,” ujar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Balangan, Jumat (27/01/2023) siang.
Dari sepuluh perkara ini, menurut Riza, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, R2 sebanyak 5 unit, dan handphone 12 unit.
“Untuk kasus kriminal kita berhasil mengungkap tujuh kasus,’’ tambahnya.
Ketujuh kasus kriminal tersebut, lanjut Kapolres, merupakan tindak pidana konvensional diantaranya pasal 378 ada dua perkara dengan dua tersangka, selanjutnya pasal 303 atau perjudian ada satu laporan polisi dan satu tersangka, kemudian pasal 362 penggelapan dalam jabatan ada satu laporan polisi dan satu tersangka.
Kemudian ada kasus perlindungan anak terdapat dua perkara yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun kerabatnya atau pamannya itu, dua laporan polisi dan dua tersangka, serta yang terakhir adalah pasal 365 pencurian dengan kekerasan ada satu orang pelaku yang diamankan dan satu laporan polisi.
Selain itu, menurut Riza, Sat Samapta Polres Balangan telah melakukan Operasi Pekat dan Kejahatan lainnya yang mana terdapat sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka.
“Khusus kasus yang terjaring operasi pekat ini para pelaku sudah ada sidang putusan dari sidang Tipiring berupa denda Rp. 500 ribu, Rp. 600 ribu. Jika nanti berulang lagi, akan dilakukan pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Balangan,” pungkasnya. (tim RB)