
PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai pencari nafkah utama keluarga.
Mulai 1 Juli 2026, maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Program tersebut diberikan melalui skema Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan.
Program ini diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Besaran manfaat pendidikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak ketika orang tua peserta meninggal dunia.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan, Slametno, menjelaskan manfaat pendidikan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan anak saat peserta meninggal dunia.
“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka manfaat pendidikan akan diberikan mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” jelas Slametno, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan pendidikan dapat diproses tanpa mensyaratkan masa kepesertaan tertentu. Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia karena sakit atau sebab lain di luar kecelakaan kerja, peserta harus telah menjadi peserta aktif sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak berlaku surut,” terang Slametno.
Untuk mengajukan manfaat pendidikan, ahli waris dapat mendatangi loket layanan BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan. Pengajuan tersebut tidak dikenakan biaya administrasi.
Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, dokumen kependudukan, akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, surat keterangan dari rumah sakit apabila diperlukan, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berupaya memastikan kehilangan orang tua tidak serta-merta memutus harapan anak untuk melanjutkan pendidikan.
Jaminan pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi keluarga peserta, sekaligus memastikan anak-anak di Kabupaten Balangan tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala kondisi ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama keluarga. (MC Balangan)