PARINGIN,RB- Bupati Abdul Hadi bersama DPRD Balangan setujui 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Peraturan Daerah (Perda) dan satu Perda tentang pernyataan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Balangan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Kecamatan Paringin Selatan. Senin (19/12/2022).
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Balangan nomor 188.342/31/ DPRD/Blg/2022 tentang persetujuan terhadap 27 buah Raperda dan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
“Serta DPRD Balangan akan menetapkan persetujuan bersama kepala daerah Kabupaten Balangan dalam berita acara nomor 188.342/18/ DPRD/Blg/2022 tentang Raperda pernyataan modal pemerintah daerah kepada BPR,”sebutnya.
Ahsani Fauzan juga mengapresiasi pemerintah daerah atas keputusan bersama tersebut, dan ia berharap dari hasil keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Balangan.
Sementara itu Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan, dengan persetujuan bersama 27 Raperda dan satu Perda tersebut bisa memberikan perhatian terhadap para petani dan UMKM di Balangan.
“Allhamdulillah di tahun 2023 penyertaan modal ke BPR ini kita akan memberikan fasilitas kepada UMKM kita di Balangan dengan pinjaman tanpa bunga,”tuturnya.
Dijelaskan Abdul Hadi penyertaan modal kepada BPR Paringin sebesar lima miliar, serta juga tambahnya Bank Kalsel empat miliar.
“Jadi 2023 insya Allah para petani dan UMKM kita disediakan dana sebesar sembilan miliar rupiah untuk modal mereka berusaha berdasarkan apa yang kita bicarakan dengan BPR dan Bank Kalsel,”ucap Abdul Hadi.
Pinjaman yang di berikan kepada petani dan UMKM di kisaran satu juta sampai 50 juta, sehingga diharapkan kata Abdul Hadi, Petani dan UMKM dapat merasakan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.(Tim RB).