
PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Penerima bantuan diminta memastikan setiap dana yang diterima digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Akhmad Fauzi mengatakan, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang dilaksanakan masyarakat.
Karena itu, penerima hibah memiliki tanggung jawab untuk mengelola bantuan secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Penekanan terhadap tata kelola menjadi bagian penting dalam sosialisasi tersebut. Pengelolaan hibah tidak berhenti pada saat bantuan diterima, tetapi juga mencakup penggunaan sesuai tujuan serta pertanggungjawaban atas pemanfaatannya.
Untuk memperkuat pemahaman penerima, sosialisasi turut menghadirkan materi dari Polres Balangan mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan materi terkait tata kelola hibah daerah. Kehadiran kedua institusi tersebut memberikan pemahaman kepada penerima mengenai aspek pengawasan dan ketentuan hukum dalam pengelolaan bantuan.
Selain hibah, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap aset wakaf masyarakat.
Fasilitasi sertifikasi dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan lainnya yang telah memberikan kepercayaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.
Anggoro juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, maupun lembaga lainnya agar memperhatikan dokumen tanah wakaf yang masih belum diperbarui.
Bagi yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui, pengurus diminta segera melapor melalui KUA di masing-masing kecamatan untuk mendapatkan pendampingan dalam proses menuju sertifikat elektronik.
Langkah tersebut diharapkan membantu memastikan aset wakaf masyarakat memiliki dokumen pertanahan yang tertib, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi keberlanjutan pemanfaatannya.
Dengan demikian, sosialisasi hibah tidak hanya menjadi forum penyampaian bantuan, tetapi juga ruang untuk memperkuat pemahaman penerima mengenai tanggung jawab pengelolaan anggaran serta pentingnya tertib administrasi aset keagamaan. (MC Balangan)