Site icon Ragamberita

Pemkab Balangan Matangkan Pemanfaatan Pasar Paringin, Relokasi Pedagang Tak Boleh Ganggu Pendapatan

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan mulai mematangkan rencana pemanfaatan kawasan Pasar Paringin. Pemerintah daerah tidak ingin bangunan yang telah tersedia hanya berhenti sebagai fasilitas fisik, tetapi dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas perdagangan yang nyaman sekaligus mendukung peningkatan ekonomi pedagang.

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (19/8/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Balangan Fakhriyanto dengan membahas sejumlah kebutuhan sebelum kawasan pasar difungsikan secara optimal. Di antaranya kesiapan teknis, fasilitas pendukung, pengelolaan kawasan hingga keberlanjutan aktivitas perdagangan.

Fakhriyanto mengatakan, pasar yang telah dibangun perlu segera dimanfaatkan dengan dukungan koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan berbagai kebutuhan pendukung dapat dipenuhi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan Herlina mengatakan, pemanfaatan kawasan pasar tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan agar pasar dapat berfungsi secara maksimal.

“Memang itu harus difungsikan, sudah dibangun harus difungsikan. Tetapi kita punya tatanan ataupun aturan untuk bisa memfungsikan itu secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Herlina, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah ketersediaan fasilitas yang memadai dan kondisi kawasan yang nyaman bagi masyarakat.

Sebab, keberhasilan sebuah kawasan pasar tidak hanya ditentukan oleh tersedianya bangunan, tetapi juga oleh kemampuan kawasan tersebut menarik masyarakat untuk datang dan beraktivitas.

Rencana pemanfaatan kawasan Pasar Paringin juga berkaitan dengan kemungkinan relokasi pedagang. Pemkab Balangan menilai perpindahan pedagang perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait pendapatan pedagang.

Herlina menekankan, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu dari sisi kenyamanan dan daya tarik kawasan bagi masyarakat sebagai calon pembeli.

“Kita ukur dari kita dulu, ingin enggak ke sana. Yang seterusnya baru pedagang itu sendiri. Kita inginkan pedagang direlokasi, harapannya ekonominya lebih meningkat,” jelasnya.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena perpindahan lokasi usaha dapat memengaruhi pola kunjungan pembeli dan omzet pedagang. Karena itu, relokasi tidak semata-mata dipandang sebagai pemindahan tempat berjualan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, masing-masing instansi diminta menyampaikan masukan secara tertulis sebagai bahan pembahasan pada pertemuan berikutnya.

Masukan tersebut terutama berkaitan dengan penataan bangunan dan penyediaan fasilitas pendukung yang dibutuhkan agar kawasan Pasar Paringin dapat difungsikan secara optimal.

Tahapan pembahasan lintas perangkat daerah ini menjadi bagian dari persiapan sebelum pemerintah menentukan pola pemanfaatan dan penataan kawasan pasar.

Bagi pemerintah daerah, tantangannya bukan hanya memastikan bangunan pasar dapat digunakan, tetapi juga bagaimana kawasan tersebut mampu menjadi ruang perdagangan yang hidup, nyaman bagi masyarakat dan tetap memberikan peluang ekonomi bagi para pedagang. (MC Balangan)

Exit mobile version