
PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menggelar rapat harmonisasi regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rabu (11/6/2025) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan memastikan produk hukum daerah memiliki dasar kuat, selaras dengan aturan lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, menyebut Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan, dengan regulasi yang mendukung pembinaan dan pengawasan efektif.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian, menjelaskan RPJMD akan menjadi panduan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan, menjabarkan visi-misi bupati ke dalam program terukur dan akuntabel.
Rapat berlangsung partisipatif dengan komitmen memastikan substansi peraturan sesuai perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Ranperbup Koperasi Merah Putih juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita ke-enam serta mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 dan Inpres No. 9 Tahun 2025. (mc balangan)