
Banjarmasin, RB – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa mantan Direktur Utama PT ADS, M Reza Arpiansyah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH tersebut berlangsung panas. Majelis menilai keterangan terdakwa berbelit-belit, bahkan dinilai rawan kebohongan. Dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, secara bergantian mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dana perusahaan.
Salah satu yang disorot adalah pemberian cek Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah yang diakui terdakwa sebagai calo perizinan. Hakim juga menyinggung adanya nama-nama lain yang disebut menarik uang perusahaan, namun terdakwa mengaku tidak mengenalnya dan gagal menjelaskan secara detail.
Keterangan yang berputar-putar sempat membuat majelis emosi. Hakim Salma Safitri bahkan dengan tegas mengatakan, “Anda punya hak ingkar jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mencecar terdakwa terkait pencairan dana yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya mengenai pembelian dua bidang tanah yang dilaporkan Rp350 juta, padahal pemilik hanya menerima Rp220 juta. Begitu pula pembelian tanah di Batumandi yang dilaporkan Rp1,8 miliar, namun hasil audit hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi.
Sejumlah jawaban terdakwa kerap bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga JPU harus beberapa kali membacakan ulang isi BAP untuk mengonfirmasi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)